Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Perpres Nomor 38 Tahun
2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam
Penyediaan Infrastruktur, telah ditetapkan Permen PPN/Kepala Bappenas
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja sama Pemerintah
dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Untuk meningkatkan
efektivitas pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam
penyediaan infrastruktur, perlu mengubah Permen tersebut untuk
mengakomodasi perkembangan praktik internasional terbaik (international
best practice) serta penyelerasan dengan peraturan pemerintah tentang
sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.
Berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud tersebut, perlu menetapkan
Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam
Penyediaan Infrastruktur.