Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024, kebutuhan pembiayaan infrastruktur Indonesia diidentifikasi mencapai Rp6.445 Triliun, sedangkan kemampuan Pemerintah untuk membiayai kebutuhan infrastruktur tersebut diprediksi hanya 37% dari total dana yang dibutuhkan, yaitu sebesar Rp2.385 Triliun. Sebanyak Rp1.253 Triliun atau 21% dialokasikan bersumber dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan sebesar Rp2.706 Triliun atau 42% dari total dana yang dibutuhkan dialokasikan bersumber dari Swasta.
Keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur tersebut menyebabkan adanya selisih pendanaan (funding gap) yang harus dipenuhi. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah memanfaatkan beberapa alternatif pendanaan, salah satunya skema kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau dikenal sebagai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU atau Public-Private Partnership (PPP). Skema ini merupakan bentuk kerjasama antara sektor publik (Pemerintah) dengan sektor privat (Swasta) dalam menyediakan sarana layanan publik yang diikat dengan perjanjian didalamnya diatur bentuk kerjasama serta pembagian resiko.
KPBU didefinisikan sebagai kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. Pemerintah, melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur mengatur pelaksanaan skema KPBU dalam penyediaan infrastruktur, termasuk didalamnya infrastruktur sektor sumber daya air, jalan dan jembatan, perumahan, dan permukiman.
KPBU
dilaksanakan dalam empat tahap yaitu perencanaan, penyiapan, transaksi, dan
pelaksanaan perjanjian KPBU. Pada tahap perencanaan, Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD meyusun rencana anggaran dana, identifikasi,
pengambilan keputusan, serta penyusunan Daftar Rencana KPBU. Keluaran dari Tahap
Perencanaan adalah daftar prioritas proyek dan dokumen studi pendahuluan yang
disampaikan pada Kementerian PPN/BAPPENAS untuk disusun sebagai Daftar Rencana
KPBU yang terdiri atas KPBU siap ditawarkan dan KPBU dalam proses penyiapan.
Selanjutnya, dalam Tahap Penyiapan KPBU, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala
Daerah/direksi BUMN/BUMD selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK)
dibantu Badan Penyiapan dan disertai Konsultasi Publik, menghasilkan dokumen Prastudi
Kelayakan, rencana dukungan Pemerintah dan jaminan Pemerintah, penetapan tata
cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana, serta pengadaan tanah. Sedangkan
pada Tahap Transaksi dilaksanakan oleh PJPK dan terdiri atas penjajakan minat
pasar, penetapan lokasi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana, penandatanganan
perjanjian, serta Financial Close. Tahap terakhir yaitu Pelaksanaan KPBU
yang terdiri dari tahap konstruksi dan operasi, hingga berakhirnya perjanjian
KPBU.