Proses Penjaminan Infrastruktur

Penjaminan infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK untuk membayar kompensasi kepada badan usaha saat terjadi risiko infrastruktur – sesuai dengan alokasi yang disepakati dalam perjanjian KPBU – yang menjadi tanggung jawab PJPK. Penjaminan infrastruktur dilaksanakan oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) sebagai single window policy. Apabila cakupan kebutuhan penjaminan melewati kapasitas modal PT PII, maka akan dilakukan penjaminan bersama antara Kementerian Keuangan dengan PT PII.

Dasar Hukum

Pemberian Penjaminan Infrastruktur berlandaskan pada:
  1. Pemberian Penjaminan Infrastruktur berlandaskan pada: Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.08/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010


Sumber Data : KPBU Kemenkeu