Proses Dukungan Kelayakan

1. Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan

PJPK menyampaikan usulan persetujuan prinsip dukungan kelayakan (UPPDK) kepada Menteri Keuangan setelah menyelesaikan kajian awal prastudi kelayakan dan sebelum melaksanakan Prakualifikasi.


2. Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan

PJPK menyampaikan usulan persetujuan besaran dukungan kelayakan (UPBDK) kepada Menteri Keuangan setelah melaksanakan Prakualifikasi dan sebelum melakukan tahap Request for proposal (RFP).


3. Persetujuan Final Dukungan Kelayakan

PJPK menyampaikan usulan persetujuan final dukungan kelayakan (UPFDK) kepada Menteri Keuangan setelah menetapkan Badan Usaha Pemenang Lelang.


4. Surat Dukungan Kelayakan

PJPK menyampaikan usulan persetujuan final dukungan kelayakan (UPFDK) kepada Menteri Keuangan setelah menetapkan Badan Usaha Pemenang Lelang.

 

Sumber Data : KPBU Kemenkeu