Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment/AP) adalah pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU.
Prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam penggunaan skema AP adalah:
Skema AP biasanya digunakan dalam hal:
Infrastruktur disediakan secara gratis kepada masyarakat, misalnya jalan non-tol
Sumber : KPBU Kemenkeu