Sistem Informasi Proyek Unggulan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (Simpul KPBU)

Info Proyek KPBU

Tentang

Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)

Keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019 menyebabkan adanya selisih pendanaan (funding gap) yang harus dipenuhi. Untuk mengatasi itu, Pemerintah dituntut untuk menggunakan beberpa alternatif pendanaan, salah satunya mengunakan skema kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau dikenal sebagai Public Private Partnership (PPP). Tidak ada definisi resmi mengenai PPP, namun dapat disimpulkan bahwa PPP merupakan bentuk perjanjian antara sektor publik (Pemerintah) dengan sektor privat (Swasta) untuk mengadakan sarana layanan publik yang diikat dengan perjanjian, terbagi menjadi beberapa bentuk tergantung kontrak dan pembagian resiko.

Di Indonesia PPP dikenal sebagai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), KPBU didefinisikan sebagai kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. Kerjasama Pemerintah dengan swasta sebenarnya telah dikenal sejak masa Orde Baru seperti pada jalan tol dan ketenagalistrikan, namun mulai dikembangkan tahun 1998 pasca krisis moneter. Setelah didahului dengan beberapa peraturan pendukung KPBU, maka untuk menyesuaikan PPP terkini dunia, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

KPBU dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu perencanaan, penyiapan, dan transaksi. Pada tahap perencanaan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD meyusun rencana anggaran dana, Identifikasi, pengambilan keputusan, penyusunan Daftar Rencana KPBU. Output tahap perencanaan adalah daftar prioritas proyek dan dokumen studi pendahuluan yang disampaikan pada Kementerian PPN/BAPPENAS untuk disusun sebagai Daftar Rencana KPBU yang terdiri atas KPBU siap ditawarkan dan KPBU dalam proses penyiapan. Selanjutnya dalam tahap penyiapan KPBU Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dibantu Badan Penyiapan dan disertai konsultasi Publik, menghasilkan prastudi kelayakan, rencana dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah, penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana, dan pengadaan tanah untuk KPBU.Tahap transaksi dilakukan oleh PJPK dan terdiri atas penjajakan minat pasar, penetapan lokasi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan melaksanakan pengadaannya, penandatanganan perjanjian, dan pemenuhan biaya.

Prinsip KPBU

Menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat

58

PROYEK KPBU

Proyek KPBU

Terdapat 58 proyek yang terdiri dari 37 proyek Solicited dan 21 proyek Unsolicited yang tersebar di 4 sektor meliputi :

3 proyek

Sumber Daya Air

36 proyek

Jalan dan Jembatan

16 proyek

Permukiman

3 proyek

Perumahan

Kontak

Silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini

Address
Jl. Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12110
Phone

+62 21 7262535

Mitra Kami

Kami telah bekerja sama dengan berbagai instansi kementerian/ lembaga dan badan usaha

Disclaimer

Informasi pada layanan ini diperoleh dari berbagai sumber yang kredibel. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan informasi tersebut dan kerugian yang ditimbulkan